ANALISIS ARTIKEL “ROH PEMBANGUNAN UNTUK RAKYAT”
(KOMPAS, 12/7/2010)
(KOMPAS, 12/7/2010)
Oleh Maulita
KOPERASI sebagai cermin ekonomi kerakyatan yang berdasar atas asas kekeluargaan dan kebersamaan sekarang sudah semakin tenggelam di tengah maraknya ekonomi liberalisme yang sedang menjamur di negara Indonesia. Pembangunan ekonomi yang seharusnya menjadi penyelesaian setiap masalah malah memperparah keadaan. Pembangunan ekonomi sudah sejak lama diperjuangkan karena pada hakikatnya pembangunan ekonomi merupakan kemajuan di bidang ekonomi yang tidak hanya memperhatikan kenaikan dalam nilai PDB nya saja, tetapi juga memperhatikan kualitas sumber daya manusianya seperti tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, tingkat pendidikan dan sebagainya yang menjadi tolak ukur pembangunan ekonomi.
Masalah pembangunan yang terjadi di Indonesia saat ini bukan menyelesaikan masalah yang ada tetapi menimbulkan masalah baru. Karena pembangunan yang terjadi saat ini menggusur orang miskin bukan menggusur kemiskinan. Selain itu pembangunan yang terjadi sekadar pembangunan di Indonesia bukan pembangunan Indonesia. Orang mancanegara yang membangun Indonesia dan menguasai konsesi bagi usaha-usaha ekonomi strategis, sedang orang Indonesia menjadi pengamat atau menjadi jongos globalisasi. Masalah yang berikutnya adalah “daulat pasar” dibiarkan begitu berkuasa, sehingga menggusur “daulat rakyat”. Masalah selanjutnya adalah seharusnya kita menjadi Tuan di Negeri Sendiri, menjadi “The Master in our own Homeland, not just to be come the Host”.
Mengapa kita tidak pernah keluar dari masalah-masalah di atas? Jawaban yang keluar dari setiap penjuru negeri ini adalah sistem ekonomi yang mengadopsi dari luar sehingga sudah tidak mengedepankan ekonomi nasional yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Sebenarnya pendidikan adalah solusi terbaik dalam mengentas perekonomian liberal yang semakin menjamur di negeri ini. Generasi-generasi muda kita harus diberi pengetahuan mengenai pentingnya perekonomian kerakyatan dalam kemajuan bangsa ini. Tenaga pendidik seperti dosen-dosen ilmu ekonomi telah terbiasa mengajarkan ilmu ekonomi berdasar buku teks induk Economics dari luar yang banyak berisi mengenai ekonomi liberal. Buku-buku referensi sebagai bahan ajar sebaiknya menggunakan buku yang berbasis ekonomi nasional sehingga mindset generasi muda kita tidak terperangkap dalam perekonomian liberal.
Generasi muda harus memiliki nasionalisme yang tinggi dan menjunjung tingggi konstitusi agar bisa membawa perekonomian ini kearah yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945, sebagai dasar penyelenggaraan ekonomi nasional, menyatakan (ayat 1) : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Perekonomian bukan hanya usaha koperasi, tetapi meliputi usaha seperti PT, Firma, CV, dan lain-lain yang tidak dibiarkan tersusun sendiri oleh mekanisme pasar-bebas atau kehendak pasar. Wujud keteresusunan jelas, yaitu tersusun sebagai usaha bersama berdasar kepentingan bersama. Dengan demikian Pasal 33 UUD 1945 menolak pasar-bebas (laissez-faire) yang mengemban paham liberalisme dan individualisme.
Koperasi dan UKM sebagai penggerak ekonomi kerakyatan tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya campur tangan dari semua pihak yang terkait. Pemerintah dan lembaga pendidikan harus bekerja keras mengembangkan perekonomian rakyat. Semoga dengan adanya pemahaman mengenai ekonomi kerakyatan dan seberapa besar pengaruhnya terhadap ketahanan ekonomi kita dapat memberi pengetahuan baru bagi kita agar tetap mempertahankan karakter bangsa yang berpedoman pada konstitusi yaitu UUD 1945.
Masalah pembangunan yang terjadi di Indonesia saat ini bukan menyelesaikan masalah yang ada tetapi menimbulkan masalah baru. Karena pembangunan yang terjadi saat ini menggusur orang miskin bukan menggusur kemiskinan. Selain itu pembangunan yang terjadi sekadar pembangunan di Indonesia bukan pembangunan Indonesia. Orang mancanegara yang membangun Indonesia dan menguasai konsesi bagi usaha-usaha ekonomi strategis, sedang orang Indonesia menjadi pengamat atau menjadi jongos globalisasi. Masalah yang berikutnya adalah “daulat pasar” dibiarkan begitu berkuasa, sehingga menggusur “daulat rakyat”. Masalah selanjutnya adalah seharusnya kita menjadi Tuan di Negeri Sendiri, menjadi “The Master in our own Homeland, not just to be come the Host”.
Mengapa kita tidak pernah keluar dari masalah-masalah di atas? Jawaban yang keluar dari setiap penjuru negeri ini adalah sistem ekonomi yang mengadopsi dari luar sehingga sudah tidak mengedepankan ekonomi nasional yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Sebenarnya pendidikan adalah solusi terbaik dalam mengentas perekonomian liberal yang semakin menjamur di negeri ini. Generasi-generasi muda kita harus diberi pengetahuan mengenai pentingnya perekonomian kerakyatan dalam kemajuan bangsa ini. Tenaga pendidik seperti dosen-dosen ilmu ekonomi telah terbiasa mengajarkan ilmu ekonomi berdasar buku teks induk Economics dari luar yang banyak berisi mengenai ekonomi liberal. Buku-buku referensi sebagai bahan ajar sebaiknya menggunakan buku yang berbasis ekonomi nasional sehingga mindset generasi muda kita tidak terperangkap dalam perekonomian liberal.
Generasi muda harus memiliki nasionalisme yang tinggi dan menjunjung tingggi konstitusi agar bisa membawa perekonomian ini kearah yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945, sebagai dasar penyelenggaraan ekonomi nasional, menyatakan (ayat 1) : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Perekonomian bukan hanya usaha koperasi, tetapi meliputi usaha seperti PT, Firma, CV, dan lain-lain yang tidak dibiarkan tersusun sendiri oleh mekanisme pasar-bebas atau kehendak pasar. Wujud keteresusunan jelas, yaitu tersusun sebagai usaha bersama berdasar kepentingan bersama. Dengan demikian Pasal 33 UUD 1945 menolak pasar-bebas (laissez-faire) yang mengemban paham liberalisme dan individualisme.
Koperasi dan UKM sebagai penggerak ekonomi kerakyatan tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya campur tangan dari semua pihak yang terkait. Pemerintah dan lembaga pendidikan harus bekerja keras mengembangkan perekonomian rakyat. Semoga dengan adanya pemahaman mengenai ekonomi kerakyatan dan seberapa besar pengaruhnya terhadap ketahanan ekonomi kita dapat memberi pengetahuan baru bagi kita agar tetap mempertahankan karakter bangsa yang berpedoman pada konstitusi yaitu UUD 1945.
0 komentar:
Posting Komentar